Dana Sertifikasi Guru Madrasah Nunggak Rp 4 Miliar
jpnn.com, SUMENEP - Para guru di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Jatim mengeluh.
Sebab hingga saat ini tidak bisa menikmati dana tunjangan profesi.
Meski demikian, mereka masih tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar di bawah tekanan kebutuhan hidup yang banyak.
Salah seorang guru madrasah, Zainullah, mengaku mendapat SK guru sertifikasi pada Januari 2016.
Kemudian ada surat edaran bahwa tunjangan guru sertifikasi selama beberapa bulan, di undur sampai Januari 2017.
Namun, sampai Maret 2017, dirinya belum pernah mendapatkan tunjangan profesi yang menjadi haknya.
Sementara Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama, Kabupaten Sumenep, Mohammad Tawil, membenarkan bahwa tunjangan guru sertifikasi sedang menunggak Rp 4 miliar.
Hal ini karena ada penghematan anggaran dari pemerintah.
"Namun, kasus ini sudah dibahas di DPR RI, sehingga tunggakan tetap akan dibayar," kata Tawil.
Para guru di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Jatim mengeluh.
- Mata Garuda LPDP dan USAID Indonesia Dorong Tenaga Pendidik Raih Sertifikasi Bertaraf Internasional
- Krisis Guru Mengancam, Kemendikbudristek Didesak Maksimalkan Sertifikasi
- Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data
- Dukung Peningkatan Kompetensi Pengajar di Tanah Air, BNI Berbagi 1.000 Sertifikasi Guru
- Kaesang Ingin Semua Guru Dapat Tanda Jasa Sebesar-besarnya
- Satriwan Salim: Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas