Dana Sertifikasi Guru Selalu Ngadat, Sudah Bikin Muak
jpnn.com, BENGKULU - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu khawatir pembayaran tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap ngadat akan berdampak pada kinerja para guru.
Bahkan kondisi ini bisa semakin parah apabila guru sudah mulai jengah yang berakibat pada munculnya aksi mogok mengajar. Jika ini terjadi, sudah pasti memberikan dampak buruk pada daerah dan dunia pendidikan.
Seperti yang dikatakan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Prof. H. Sudarwan Danim, M.Pd, kemarin (13/5).
Sumbatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru saat ini sudah sama tuanya dengan sejarah sertifikasi guru di Indonesia.
Kemacetan pembayaran hak guru ini ibarat penyakit yang akut lagi kronis, karena dimana-mana guru disanjung akan keberadaannya dalam mencerdaskan bangsa. Namun di semua tempat, pencairan sertifikasi selalu tersandung masalah.
“Birokrasi keuangan terkait sertifikasi guru, baik dari pusat hingga ke daerah tidak pernah belajar dari pengalaman. Aparat birokrasi keungan untuk sertifikasi ini seakan-akan tersandera oleh regulasi yang mereka buat sendiri,” ungkap Dekan FKIP Unib ini.
Di sisi lain, guru dituntut macam-macam dan harus melaksanakan tugas-tugas administrasi yang luar biasanya sulit dan banyak.
Namun keberimbangan antara hak dan tugas guru saat ini sepertinya tidak menjadi prioritas pemerintah, walaupun jargon yang diusung selalu mengedepankan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu khawatir pembayaran tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kerap
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas