Dana Simpanan Pemda di Bank Tinggal Rp 83 Triliun
Konversi itu diterapkan bagi daerah yang mempunyai uang kas atau simpanan di rekening kas umum daerah (RKUD) dalam jumlah yang tidak wajar.
Kriteria tidak wajar yang dimaksud adalah posisi simpanan melebihi perkiraan kebutuhan belanja operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya serta besarannya di atas rata-rata nasional.
Boediarso mencontohkan, posisi kas suatu daerah pada Februari adalah Rp 100. Rencana pengeluaran operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya Rp 75. Artinya, terdapat jumlah kas yang tidak wajar Rp 25.
Bila rata-rata nasional Rp 23, berarti jumlah kas yang tidak wajar itu melebihi rata-rata nasional.
’’Nah, sisa yang tidak wajar itulah (Rp 25) yang penyalurannya dikonversi dalam bentuk SPN,’’ paparnya. (ken/c14/noe)
Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan serapan anggaran cukup berhasil.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang