Dana Simpanan Pemda di Bank Tinggal Rp 83 Triliun

Konversi itu diterapkan bagi daerah yang mempunyai uang kas atau simpanan di rekening kas umum daerah (RKUD) dalam jumlah yang tidak wajar.
Kriteria tidak wajar yang dimaksud adalah posisi simpanan melebihi perkiraan kebutuhan belanja operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya serta besarannya di atas rata-rata nasional.
Boediarso mencontohkan, posisi kas suatu daerah pada Februari adalah Rp 100. Rencana pengeluaran operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya Rp 75. Artinya, terdapat jumlah kas yang tidak wajar Rp 25.
Bila rata-rata nasional Rp 23, berarti jumlah kas yang tidak wajar itu melebihi rata-rata nasional.
’’Nah, sisa yang tidak wajar itulah (Rp 25) yang penyalurannya dikonversi dalam bentuk SPN,’’ paparnya. (ken/c14/noe)
Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan serapan anggaran cukup berhasil.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian