Dana Stimulus untuk Industri Kreatif
Kamis, 11 Maret 2010 – 19:00 WIB
Dana Stimulus untuk Industri Kreatif
Adapun empat syarat utama sektor industri untuk masuk dalam kriteria penerima stimulus fiskal itu, seperti dijelaskan Anggito, adalah bahwa industri tersebut harus memenuhi penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum, mampu meningkatkan daya saing industri nasional, mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta mampu meningkatkan pendapatan negara.
Baca Juga:
"Ke mana arahnya (sisa dana Rp 500 miliar itu, Red), saya tidak mau ngomong dulu. Nantinya berdasarkan usulan dan masukan juga, baru kita evaluasi. Kira-kira sebulan ke depan sudah ada keputusan," kata Anggito lagi.
Sementara, seperti dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani, terhadap dana stimulus fiskal yang senilai kurang lebih Rp 1,6 triliun akan dilakukan evaluasi dulu. Sementara sisa dana stimulus yang Rp 500 miliar katanya, memang akan dilakukan seleksi siapa yang paling berhak membutuhkannya.
"Yang ini (Rp 1,6 triliun, Red) akan kita selesaikan dulu, sambil nanti memonitor sektor industri lainnya. Kalau ada industri lain yang memang masih memungkinkan mendapatkan insentif, kenapa tidak? Yang penting harus sesuai dengan kriteria," kata Sri pula.
JAKARTA - Dalam APBN 2010, pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus fiskal dalam bentuk Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) sekitar Rp 2
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi