Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Sebab, seluruh uang pinjaman langsung diserahkan kepada KONI sebagai pelaksanaan kegiatan Sea Games 1997.
Bahkan beberapa bukti kwitansi kegiatan Sea Games 1997 masih disimpan Enggartiasto Lukita.
“Seperti bukti serah terima cek Rp 35 Miliar yang diberikan pemerintah kepada KMP Sea Games yang selanjutnya di serahkan kepada KONI untuk pelaksanaan Sea Games 1997," terangnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menuturkan pengambilalihan kegiatan olahraga internasional SEA Games XIX dari Brunei ke Indonesia merupakan keputusan pemerintah.
Hal ini diambil lantaran Brunei Darussalam pada massa itu tidak siap melaksanakan kegiatan Sea Games tersebut.
Oleh karena itu, Indonesia mengambilalih pelaksanaan Sea Games 1997 itu.
“Pelaksanaan Sea Games 1997 merupakan hubungan secara internasional antar negara dalam hal ini Indonesia melalui KONI," terangnya.
Namun pada saat itu, negara tidak mempunyai APBN untuk membiayai penyelenggaraan Sea Games tersebut.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai