Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
Oleh karena itu, pemerintah meminta bantuan swasta untuk mencari biaya.
Adapun biaya pelaksanaan Sea Games tersebut sebesar Rp 70 Miliar.
Pemerintah melalui Kemenpora menerbitkan Inpres terkait pelaksanaan Sea Games oleh konsorsium swasta.
Konsorsium Swasta yang di tunjuk oleh pemerintah dimana dalam hal ini Subjek Hukumnya adalah PT.TIM.
"Dan PT TIM menyanggupi untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 70 Miliar," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo yang lain Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan PT TIM sebagai KMP Sea Games 1997 dipersiapkan Enggartiasto Lukita dan Bambang Riyadi Soegomo sebagai pemilik saham PT tersebut.
Peran Enggartiasto Lukita dalam penyelenggaraan Sea Games adalah sebagai orang yang ikut menyiapkan PT TIM yang kemudian dijadikan sebagai subjek hukum konsorsium dalam pelaksanaan Sea Games 1997.
Kemudian Enggartiasto Lukita melakukan komunikasi dengan Bambang Riyadi untuk dapat mengajak Bambang Trihatmodjo agar yang bersangkutan bersedia menjadi Ketua KMP Sea Games 1997.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali