Dana Tebusan Rp 113 T, Tax Amnesty Indonesia Terbaik
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadikan pajak dari perusahaan perdagangan internet (e-commerce) lokal sebagai salah satu bidikan.
Kasihumas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I Eko Budi menjelaskan, pertumbuhan e-commerce lokal sangat pesat.
Karena nilai transaksi perdagangan melalui internet sangat tinggi, keuntungan perusahaan-perusahaan e-commerce diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun.
Meski demikian, Ditjen Pajak sampai saat ini sulit melacak nilai transaksi e-commerce yang riil.
Alhasil, potensi pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sulit direalisasikan. ’’Transaksi mereka tidak nyata sehingga sangat sulit kami deteksi,’’ jelas Eko.
Sebaliknya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki tingkat kesadaran untuk membayar pajak cukup besar.
Indikasinya terlihat dari tingginya animo UMKM yang mengikuti program amnesti pajak.
’’Namun, kualitasnya menurun karena penghasilan mereka tidak setinggi e-commerce,’’ terangnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadikan pajak dari perusahaan perdagangan internet (e-commerce) lokal sebagai salah satu bidikan.
- Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir 8 Hari Lagi, Daftar Yuk
- DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
- Siapa yang Terima Surat Cinta dari DJP? Hayo Cepat Bayar Pajak
- Pengusaha Ini Tak Bayar Pajak 35 Tahun, Akhirnya...
- Setelah RI-Singapura Teken MoU Ekstradisi, PNPK Desak Pemerintah Sita Uang Hasil Kejahatan
- Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II Terhadap Perpajakan Indonesia