Dana 'Tebusan' untuk Darsem Terpenuhi
Senin, 07 Maret 2011 – 18:56 WIB
JAKARTA - Nasib tragis yang menimpa TKW asal Jawa Barat, Darsem, yang sedang berperkara hukum di Arab Saudi atas kasus pembunuhan, mulai menemui titik terang. Pemerintah menjamin, tebusan diyat (denda) sebesar Rp 4,7 miliar yang diminta dibayarkan kepada keluarga korban untuk menghindari hukuman pancung bagi Darsem, akan terpenuhi.
"Sekarang sudah terkumpul dana dari berbagai pihak. Tapi sekali lagi, pemerintah dan Kementerian Luar Negeri bertekad untuk memikul yang menjadi tanggungjawab kita bersama. Kita ingin memastikan warga kita terbebas dari hukuman," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3).
Baca Juga:
Semantara, selain mengusahakan uang diyat, pemerintah kata Marty, juga tetap menempuh jalur hukum, dengan melakukan proses banding. Pemerintah juga disebutkannya, telah mengupayakan agar keluarga korban bisa memaafkan Darsem. Untuk diketahui, Darsem sendiri didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap majikan yang hendak memperkosanya.
Adapun perihal kritikan dari beberapa kalangan, yang menyebut bahwa pemerintah RI menerima bantuan dari lembaga di Arab Saudi untuk membayar denda/diyat Darsem, diluruskan pula oleh Marty. Dikatakannya, sejak awal pemerintah secara utuh telah melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Darsem.
JAKARTA - Nasib tragis yang menimpa TKW asal Jawa Barat, Darsem, yang sedang berperkara hukum di Arab Saudi atas kasus pembunuhan, mulai menemui
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers