Dana 'Tebusan' untuk Darsem Terpenuhi
Senin, 07 Maret 2011 – 18:56 WIB
JAKARTA - Nasib tragis yang menimpa TKW asal Jawa Barat, Darsem, yang sedang berperkara hukum di Arab Saudi atas kasus pembunuhan, mulai menemui titik terang. Pemerintah menjamin, tebusan diyat (denda) sebesar Rp 4,7 miliar yang diminta dibayarkan kepada keluarga korban untuk menghindari hukuman pancung bagi Darsem, akan terpenuhi.
"Sekarang sudah terkumpul dana dari berbagai pihak. Tapi sekali lagi, pemerintah dan Kementerian Luar Negeri bertekad untuk memikul yang menjadi tanggungjawab kita bersama. Kita ingin memastikan warga kita terbebas dari hukuman," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/3).
Baca Juga:
Semantara, selain mengusahakan uang diyat, pemerintah kata Marty, juga tetap menempuh jalur hukum, dengan melakukan proses banding. Pemerintah juga disebutkannya, telah mengupayakan agar keluarga korban bisa memaafkan Darsem. Untuk diketahui, Darsem sendiri didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap majikan yang hendak memperkosanya.
Adapun perihal kritikan dari beberapa kalangan, yang menyebut bahwa pemerintah RI menerima bantuan dari lembaga di Arab Saudi untuk membayar denda/diyat Darsem, diluruskan pula oleh Marty. Dikatakannya, sejak awal pemerintah secara utuh telah melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Darsem.
JAKARTA - Nasib tragis yang menimpa TKW asal Jawa Barat, Darsem, yang sedang berperkara hukum di Arab Saudi atas kasus pembunuhan, mulai menemui
BERITA TERKAIT
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta