Dana THR Lebaran untuk Pegawai Capai Rp 50 Miliar
jpnn.com, SIDOARJO - Para pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah mulai menerima tunjangan hari raya (THR).
Namun, besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai harapan. Sebab, ada satu komponen yang tidak dimasukkan. Yakni, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Mengapa? Berdasar surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TPP tidak masuk THR.
BACA JUGA : 232 Pemda Sudah Cairkan THR, Nilainya Rp 19 Triliun
Dalam surat itu, Kemendagri hanya menyebutkan agar daerah segera mencairkan gaji dan THR bagi PNS.
Batas waktunya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nah, di SE tidak disebutkan adanya komponen TPP.
Namun, Kemendagri juga meminta daerah menyiapkan tunjangan ke-13. Tambahan pendapatan tersebut dicairkan pada Juni.
BACA JUGA : Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !
Tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP tidak masuk dalam komponen THR tahun ini.
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini