Dana Transfer Daerah untuk Kapuas Hulu Rp 1,4 Triliun, termasuk Gaji PPPK 2023
Senin, 14 November 2022 – 20:39 WIB
Lalu, untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 639,9 miliar dan DAU yang sudah ada peruntukannya sebesar Rp 284,3.
DAU yang sudah ada peruntukannya terdiri dari gaji PPPK pengangkatan 2023 sebesar Rp 35,3 miliar.
Lalu, pendanaan untuk kelurahan Rp 800 miliar, bidang pendidikan sebesar Rp 140,7 miliar, kesehatan Rp 46,6 miliar, dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp 60,8 miliar.(antara/jpnn)
Dana transfer pusat ke Kapuas Hulu pada APBD 2023 lebih dari Rp 1,4 triliun. Sebagian untuk gaji PPPK 2023 hingga kesehatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Penanganan Pasien Diare dengan Syndromic Testing, Hasil Cepat & Akurat