Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi
Kamis, 21 April 2011 – 23:59 WIB
JAKARTA -- Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam melobi saja yang bakal mendapatkan dana segar itu. Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan menyebutkan, dana yang dibagi-bagi itu berada di pos Dana Penguatan Fiskal Desentralisasi (DPFD) dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Ini termasuk dana liar. Tidak ada parameter yang jelas mengenai daerah mana yang bisa mendapatkannya, tergantung lobi," ujar Yuna Farhan usai bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/4).
Baca Juga:
Yuna menyebutkan, dana DPFD dan DPID itu ada sejak 2008. Hanya saja, namanya berubah-ubah. Sebagai contoh, di APBN-P 2010 ada dana DPFD Rp7 triliun dan dana DPID Rp5,6 triliun. Sedangkan di APBN 2011, ada DPID sebesar Rp13 triliun.
Yuna menyebutkan, kedua jenis dana ini tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan. Di kedua UU ini hanya mengatur mengenai dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana otonomi khusus. "Jadi dana tersebut tak termasuk dalam azas dana perimbangan," ujar Yuna.
JAKARTA -- Para politisi di Senayan punya kewenangan membagi-bagikan dana triliunan rupiah kepada daerah. Namun, hanya daerah yang lihai dalam melobi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual