Danai Infrastruktur, Dorong Pemda Terbitkan Obligasi
Senin, 16 April 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA – Penerbitan obligasi daerah dipandang perlu dilakukan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pembangunan infrstruktur di daerah yang hanya mengandalkan APBD dirasakan tidak akan mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan.
Menurut anggota Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Aviliani, Pemda dapat berperan dalam pembangunan infrastruktur dengan ca5a meningkatkan pembiayaan melalui penerbitan obligasi daerah. "Nantinya obligasi daerah perlu dikembangkan juga untuk pembangunan proyek MP3EI,” ujar Aviliani di Jakarta, Senin (16/4).
Penerbitan obligasi daerah itu mengacu kepada undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU tersebut memang memungkinkan pemda menerbitkan surat utang.
Aviliani menambahkan, saat ini banyak daerah yang memiliki ruang untuk menerbitkan obligasi daerah. Potensi tersebut terlihat dengan banyaknya daerah yang memiliki infrastruktur baik lantaran didukung APBD yang besar. “Sebenarnya cukup besar potensinya, terutama di kota-kota seperti DKI Jakarta ini dengan melihat kebutuhan pembiayaannya,” paparnya.
JAKARTA – Penerbitan obligasi daerah dipandang perlu dilakukan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pembiayaan pembangunan
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan