Danai Proyek, PT PP Tawarkan Obligasi Berkelanjutan
jpnn.com, JAKARTA - PT PP melakukan penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi sebesar Rp 3 triliun dalam dua tahap.
Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat menjelaskan untuk PUB Obligasi Tahap I, perseroan berencana menerbitkan sebesar sebanyak-banyaknya Rp 1,5
triliun.
"Dengan target pencatatan pada awal Juli 2018 dengan masa penawaran awal dimulai pada 24 Mei 2018 hingga 5 Juni 2018 dengan target pernyataan efektif di akhir Juni 2018," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (24/5) malam.
Perseroan berencana untuk menawarkan obligasi berkelanjutan dalam dua Seri yaitu Seri A untuk
jangka waktu tiga tahun dan Seri B untuk jangka waktu lima tahun dengan sistem pembayaran kupon secara triwulanan, di mana tingkat kupon obligasi yang ditawarkan sebesar 8,25 persen per tahun (Seri A) dan 8,50 persen per tahun (Seri B).
Dari hasil penerbitan obligasi berkelanjutan ini, perseroan akan mengalokasikan penggunaan dana
tersebut untuk mendukung pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapatkan rating idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Dalam hal ini PT PP menunjuk tiga perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi yaitu PT
BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan untuk Wali Amanat, perseroan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.(chi/jpnn)
Dari hasil penerbitan obligasi berkelanjutan ini, PT PP akan mengalokasikan penggunaan dana tersebut untuk mendukung pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Sejumlah Persiapan Kementerian PU Jelang Libur Nataru 2024/2025
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah
- Resmikan Flyover Madukoro Semarang, Presiden Prabowo: Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat