Danamon Sambut Baik UU Transfer Dana
Senin, 09 Mei 2011 – 10:42 WIB
Bank Danamon, kata Fransisca, tidak pernah membeda-bedakan produk perbankan yang ditawarkan kepada nasabahnya, baik nasabah umum maupun nasabah katagorisasi wealth management. "Sebab, produk yang kita tawarkan kepada wealth management juga sama dengan nasabah biasa," jelasnya.
Baca Juga:
Kalaupun ada, maka perlakuan istimewa itu hanya soal infrastruktur saja. Nasabah wealth management dilayani teller khusus. "Tapi kalau soal produk sama saja," paparnya.
Dijelaskan, Ban Danamon juga tidak terlalu terpengaruh dengan keputusan Bank Indonesia yang memberikan suspensi kepada 23 bank untuk tidak menarik nasabah wealth management. Mengapa? "Wealth management di Bank Danamon sangatlah kecil dibandingkan nasabah dana pihak ketiga. Jadi pengaruhnya tidak terlalu signifikan," sebutnya. "Saya tidak tahu persis jumlahnya namun di bawah 10 persen nasabah pihak ketiga,"jelasnya. Artinya, praktis tidak ada potensi kehilangan atas keputusan BI tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Peduli Danamon Bonaria Siahaan mengatakan, Bank Danamon menyiapkan dana sebesar Rp 12 miliar dalam melaksanakan program-program CSR sepanjang 2011. Pengelolaan dana sebesar ini langsung dikelola Yayasan Danamon Peduli (YDP).
BANDUNG – Praktik money laundry (pencucian uang, Red) masih tetap susah diberangus sekalipun kini muncul Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang
BERITA TERKAIT
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Ekspansi Berlanjut, Propan Raya Resmikan Inspiration Center ke-25
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura