Danamon Sambut Baik UU Transfer Dana
Senin, 09 Mei 2011 – 10:42 WIB
"Tahun lalu, 2010 sebesar Rp 11 miliar, kita pakai Rp 10,8 miliar. Pada 200) sebesar Rp 10 miliar. Tiap tahun dana CSR selalu meningkat," kata Bonaria.
Dana CSR tersebut, kata Bona, disesuaikan dengan rencana kerja yang diajukan YDP ke korporasi (Bank Danamon dan Adira Finance). Pendekatan seperti ini berbeda dengan pendekatan CSR tradisonal yang dananya dikucurkan tanpa rencana anggaran.
Menurutnya, dana sebesar Rp 12 miliar itu dipakai tidak dalam bentuk donasi atau sumbangan, melainkan untuk program-program meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan nasional.
Program CSR Danamon adalah mengelola pasar tradisional dan pengelolaan sampah terpadu di pasar. Selain itu, terdapat juga program cepat tanggap bencana. "Sejak dibentuk pada 2006 kita sudah melaksanakan program berbasis di pasar tradisional seperti bersih-bersih pasar, mengelola Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Juga program pasar Sejahtera, tidak hanya fisik, tapi juga hingga perilaku pengelolaan pasar," jelasnya.
BANDUNG – Praktik money laundry (pencucian uang, Red) masih tetap susah diberangus sekalipun kini muncul Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang
BERITA TERKAIT
- Harga Gabah di Bawah HPP, Petani Kulonprogo Minta Bulog Segera Bertindak
- APKI Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Awal 2025, Vietjet Tambah 10 Pesawat Baru
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil