Danantara 1.000 T
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Rupanya ide lama itu menimbulkan "gejolak". Gejolaknya sangat tinggi. Tersembunyi. Pergumulan di bawah selimutnya seru. Eksistensi Danantara menjadi persoalan: tunduk ke UU yang mana.
Akhirnya disepakati: harus dibenahi dulu UU-nya. Padahal, Danantara-nya sudah telanjur dibentuk. Pengurusnya telanjur ditunjuk. Sudah pula dilantik.
Untung, kini UU bisa dibuat sangat cepat. Aklamasi. DPR kompaknya bukan main. Fantastis.
Tentu UU masih memerlukan Peraturan Pemerintah. Agar pasal-pasalnya bisa dilaksanakan.
Hanya satu UU yang untuk melaksanakannya tidak diperlukan PP sama sekali. Yakni UU Pers.
Para aktivis kebebasan pers sangat khawatir. Waktu itu. Jangan-jangan UU-nya sudah menjamin kebebasan, PP-nya menelikung.
Maka sudah terkenal: banyak kasak-kusuk di proses kelahiran PP. Banyak yang menjaganya secara ketat.
Kalau proses melahirkan UU-nya harus lewat pintu terbuka lahirnya PP bisa dilakukan dalam remang-remang.