Danantara Audit
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Tidak ada yang boleh kebal hukum di negara hukum seperti Indonesia ini -teorinya begitu.
Kalau memang kejaksaan, KPK, polisi menerima pengaduan masyarakat terjadinya tindak pidana di Danantara, semua penegak hukum tetap bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hanya pasalnya bukan lagi "kerugian" negara. Pasalnya adalah fraud. Kriminalitas.
Apakah pimpinan Danantara bisa tenang? Apakah praktik hukum terhadap Danantara kelak bisa seperti itu?
Saya tidak yakin. Terutama ketika pemerintah berganti. Lebih-lebih kalau penggantinya bukan 'penerusnya'. Seperti saat pergantian dari Presiden SBY ke Pak Jokowi. Atau bila kepentingan penguasa ingin memenjarakan seseorang.
Kejaksaan, KPK, polisi bisa saja tidak mau memegang UU No. 1/2025. Masih ada UU yang lain: yakni UU Keuangan Negara.
UU Keuangan Negara inilah yang lebih banyak dipakai di pengadilan mantan para direksi BUMN.
Ketika pengacara terdakwa berdalih dengan pasal-pasal di UU BUMN, hakim tetap berpegang pada UU Keuangan Negara.
Ketika saksi ahli menjelaskan bedanya kerugian negara dan kerugian perusahaan hampir seperti tidak dipertimbangkan.
Sebenarnya takutnya bukan di situ. Takutnya tuh di sini: BPK tidak independen. Takut BPK dipakai penguasa untuk memidanakan direksi Danantara.
- Stabilkan Harga Pokok Pangan, PTPN IV PalmCo Gelar Operasi Pasar
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Daging Mentah
- Preman Saham
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Riset UBS Indonesia Ungkap Investor Swasta Antusias pada Danantara