Danantara Audit

Oleh: Dahlan Iskan

Danantara Audit
Dahlan Iskan. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Tidak ada yang boleh kebal hukum di negara hukum seperti Indonesia ini -teorinya begitu.

Baca Juga:

Kalau memang kejaksaan, KPK, polisi menerima pengaduan masyarakat terjadinya tindak pidana di Danantara, semua penegak hukum tetap bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hanya pasalnya bukan lagi "kerugian" negara. Pasalnya adalah fraud. Kriminalitas.

Apakah pimpinan Danantara bisa tenang? Apakah praktik hukum terhadap Danantara kelak bisa seperti itu?

Saya tidak yakin. Terutama ketika pemerintah berganti. Lebih-lebih kalau penggantinya bukan 'penerusnya'. Seperti saat pergantian dari Presiden SBY ke Pak Jokowi. Atau bila kepentingan penguasa ingin memenjarakan seseorang.

Kejaksaan, KPK, polisi bisa saja tidak mau memegang UU No. 1/2025. Masih ada UU yang lain: yakni UU Keuangan Negara.

UU Keuangan Negara inilah yang lebih banyak dipakai di pengadilan mantan para direksi BUMN.

Ketika pengacara terdakwa berdalih dengan pasal-pasal di UU BUMN, hakim tetap berpegang pada UU Keuangan Negara.

Ketika saksi ahli menjelaskan bedanya kerugian negara dan kerugian perusahaan hampir seperti tidak dipertimbangkan.

Sebenarnya takutnya bukan di situ. Takutnya tuh di sini: BPK tidak independen. Takut BPK dipakai penguasa untuk memidanakan direksi Danantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News