Danareksa Pimpin Holding Keuangan
Salah Satu Opsi Kementerian BUMN
Senin, 23 Maret 2009 – 09:33 WIB
Dengan diberlakukannya SPP ini, nantinya di Indonesia pemegang saham mayoritas atau pemegang saham pengendali hanya diijinkan memiliki satu bank saja. Tiga opsi yang munkin ditempuh bagi pemilik lebih dari satu bank adalah, Pertama, melepas sahamnya di salah satu bank kepada investor lain sehingga tinggal menyisakan kepemilikan pada satu bank saja (divestasi). Kedua, melakukan penggabungan bank-banknya (merger). Ketiga, menempatkan bank-banknya dalam satu perusahaan induk (holding company).
Baca Juga:
Sofyan mengatakan, dalam memilih opsi yang bisa merefleksikan aturan SPP, pemerintah akan menjajaki berbagai kemungkinan untuk menemukan skema terbaik, termudah, dan yang paling fleksibel. "Yang jelas, potensi BUMN ini luar biasa, perlu manajemen yang benar," terangnya.
Perlu Dikaji Ulang
Opsi Kementerian BUMN untuk menjadikan Danareksa sebagai holding perbankan pelat merah langsung dikritik tajam oleh ekonom yang juga Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo.
Menurut dia, dari sisi perusahaan sebagai institusi, finansial, maupun SDM (sumber daya manusia), Danareksa sama sekali tidak siap untuk dijadikan holding. "Jadi, rencana tersebut harus ditinjau ulang," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
JAKARTA- Pemerintah terus mematangkan rencana untuk merespon kebijakan Bank Indonesia tentang aturan single presence policy (SPP), atau kebijakan
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar