Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Ini Kabar Terbaru dari Budiman Sudjatmiko
jpnn.com, JAKARTA - Mantan jurnalis yang juga aktivis Dandhy Laksono ditangkap polisi dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (26/9) malam.
Namun, pemilik nama lengkap Dandhy Dwi Laksono itu sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9) pagi ini, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Polda Metro Jaya.
Kabar terbaru itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter. "Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.
Budiman bersama sejumlah aktivis pada Jumat dini hari mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih jelas mengenai masalah yang menjerat Dandhy Laksono.
Sebelumnya, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi, mengatakan, Dandhy Laksono ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Dandhy Laksono ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. (Antara/jpnn)
Dandhy Laksono ditangkap polisi pada Kamis malam, pada pagi ini sudah diziinkan pulang oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dirty Vote Diangkat Media Internasional, Kabar Kecurangan di Pilpres 2024 Mengglobal
- Pak JK Sebut Sutradara Dirty Vote Masih Sopan, Baru 25 Persen yang Terbongkar
- Megawati Disebut Terapkan Apartheid di Aceh, Gus Falah Tidak Terima: Itu Asbun!
- Diminta Setop Kasus Dandhy Laksono, Polisi Beri Respons Begini
- Komnas HAM Minta Polisi Tak Mudah Kriminalisasi Mahasiswa dan Aktivis
- Alghiffari: Kasus Dandhy Laksono Mengada-ada, Kriminalisasi, Harus SP3