Dandim Kolonel Hendi Pasrah Dicopot Jabatan karena Istri Sindir Kasus Wiranto

Dandim Kolonel Hendi Pasrah Dicopot Jabatan karena Istri Sindir Kasus Wiranto
Dokumentasi Kolonel Kav Hendi Suhendi saat pengambilan sumpah di Makorem 143/HO Kendari. Foto : Kapendrem/Antara

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. .

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)

Dandim 1417 Kendari Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan akibat komentar negatif istrinya terhadap kasus Wiranto.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News