Dani Bayar PSK dengan Uang Palsu usai Begituan
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur menangkap Dani yang terbukti membayar wanita penjaja cinta menggunakan uang palsu, Senin (12/11).
Saat itu pria 20 tahun tersebut menikmati servis PSK di lokalisasi Manggar Sari, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dani membayar PSK menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun, upal tersebut mudah diketahui hingga akhirnya sang PSK melapor ke polisi.
Berdasarka informasi yang dihimpun, Dani ditangkap saat hendak membelanjakan uang palsunya di minimarket di kawasan Manggar.
“Kami langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka itu,” kata Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Raden Dodi Sutantyoko, Minggu (18/11).
Polisi lantas menginterogasi Dani. Dani juga diminta menunjukkan kediamannya di Jalan Sepaku Laut RT 4, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Di sana, polisi berhasil menemukan 79 lembaran kertas uang palsu yang masih belum dipotong. Jika ditotal, uang palsu itu berjumlah Rp 31,6 juta.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengimbau masyarakat selalu memperhatikan dengan saksama uang yang diterima dari orang lain.
Polsek Balikpapan Timur menangkap Dani yang terbukti membayar wanita penjaja cinta menggunakan uang palsu, Senin (12/11).
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan