Daniel: Endin 'Bagi-bagi Durian Runtuh'
Selasa, 13 April 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA - Daniel Tandjung, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dengan terdakwa Endin Ahmad Jalaludin Soefihara, mengaku telah menerima sebanyak 10 lembar traveller's cheque (TC) dengan nilai Rp 500 juta dari terdakwa sebagai "bagi-bagi durian runtuh".
Menurut Daniel, dalam persidangan di PN Tipikor, Selasa (13/4) itu, dirinya menerima amplop dari Endin di sebuah ruangan di gedung DPR RI. Kemudian karena jumlahnya besar, ia pun menitipkan kepada saudara iparnya.
"Karena jumlahnya tidak sedikit, jadi saya berinisiatif untuk menitipkan kepada Abdul Aziz. Dan dialah yang juga mencairkan," tambah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 itu di persidangan.
Namun, bersama dengan uang milik Endin, lanjut Daniel, dirinya telah mengembalikan uang tunai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya sudah mengembalikan uang, semuanya yang saya terima," katanya pula. (oji/jpnn)
JAKARTA - Daniel Tandjung, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dengan terdakwa Endin Ahmad Jalaludin Soefihara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi