Daniel Gibuma Merasa Ia Orang Australia, tetapi Pemerintah Punya Pendapat Lain

Namun selama ini dia hanya memegang visa tinggal permanen, yang dibatalkan pada 2018 ketika dia didakwa melakukan tindak pidana dan dihukum penjara.
Sejak itu pemerintah berusaha mendeportasi Daniel ke Papua Nugini, sesuai aturan UU Imigrasi yang memungkinkan non-warga negara dideportasi jika melakukan kejahatan serius.
Daniel ditahan dalam fasilitas penahanan imigrasi selama dua tahun.
"Saya tak bisa tidur. Terus mengalami mimpi buruk karena mereka menjemput orang di tengah malam, menaikkan mereka di pesawat. Nama saya masuk dalam daftar," katanya.
Dia mengaku takut dikirim ke Papua Nugini.
"Saya tidak punya apa-apa di Papua Nugini. Tidak ada pekerjaan, tempat tinggal," katanya.
Lalu pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan bersejarahnya itu.
Kategori yang sama sekali baru
Keputusan MA itu lahir dari kasus dua penduduk Pribumi lainnya, Daniel Love dan Brendan Thoms.
Kasus keimigrasian yang unik dialami oleh Daniel Gibuma, kelahiran Papua Nugini namun memiliki garis keturunan penduduk asli Australia
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia