Daniel Johan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

Daniel Johan Minta Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda
Daniel Johan. FOTO: Dokpri

Belum Urgen

Sebelumnya dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa, 16 Juli lalu, anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi PDIP Hendry Josodiningrat dan juga Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Vova Yoga Mauladi setuju agar RUU Pertanahan juga ditunda saja pengesahannya pada periode ini mengintat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan. Padahal masukan dari mereka seperti Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti Kadin, Asosiasi Perhutanan Indonesia juga perlu diajak bicara.

Hendry dalam forum tersebut mengungkapkan kekecewan yangs sangat berat apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan segera. “Apa urgensinya? Saya tidak melihat itu sangat urgen. Seharusnya RUU Pertanahan sejak awal mengajak pihak terkait untuk memberi masukan sehingga UU ini nantinya punya kekuatan yang mengikat,” katanya.

Sedangkan Viva Yoga Mauladi saat itu mengungkapkan sejumlah potensi konflik yang bakal muncul apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan.

”UU seharusnya jadi regulasi yang mengatur hal penting dan strategis, dan bukan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata Viva Yoga.(fri/jpnn)


Kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News