Daniel Masiku Merespons Seruan Habib JSA agar Bersatu Gulingkan Presiden Jokowi
Sebagai contoh kasus dugaan makar terhadap kepala negara yang disangkakan kepada Eggi Sudjana sejak 2019, hingga sekarang tidak jelas kelanjutannya.
Padahal seruan Habib JSA, sudah masuk kategori permulaan pelaksanaan rencana untuk makar dan seruan itu dilakukan di hadapan para jemaah yang telah memiliki visi dan misi yang sama, dipastikan akan dikonsolidasikan lewat rekaman video dan medsos guna memperluas dukungan.
“Jangan dikira kelompok Habib JSA dkk, hanya sebatas ceramah, lalu diam, mereka dipastikan melalui forum-forum ceramah akan terus mempersiapkan gerakan untuk makar dan terus menerus menebar kebencian untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau golongan warga masyarakat melalui Medsos,” kata Daniel Masiku.
Daniel menegaskan tindakan makar dimaksud diancam dengan pidana penjara oleh Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 104-107 dan 108 KUHP,” tegas Daniel Masiku.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Daniel T Masiku merespons kasus rekaman video yang berisi ceramah provokatif Pendakwa Habib Jafar Shodiq Alatas (JSA) yang menyerukan jemaahnya agar bersatu dan membawa pedang untuk menggulingkan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru