Daniel Masiku Merespons Seruan Habib JSA agar Bersatu Gulingkan Presiden Jokowi

Sebagai contoh kasus dugaan makar terhadap kepala negara yang disangkakan kepada Eggi Sudjana sejak 2019, hingga sekarang tidak jelas kelanjutannya.
Padahal seruan Habib JSA, sudah masuk kategori permulaan pelaksanaan rencana untuk makar dan seruan itu dilakukan di hadapan para jemaah yang telah memiliki visi dan misi yang sama, dipastikan akan dikonsolidasikan lewat rekaman video dan medsos guna memperluas dukungan.
“Jangan dikira kelompok Habib JSA dkk, hanya sebatas ceramah, lalu diam, mereka dipastikan melalui forum-forum ceramah akan terus mempersiapkan gerakan untuk makar dan terus menerus menebar kebencian untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau golongan warga masyarakat melalui Medsos,” kata Daniel Masiku.
Daniel menegaskan tindakan makar dimaksud diancam dengan pidana penjara oleh Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 104-107 dan 108 KUHP,” tegas Daniel Masiku.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Daniel T Masiku merespons kasus rekaman video yang berisi ceramah provokatif Pendakwa Habib Jafar Shodiq Alatas (JSA) yang menyerukan jemaahnya agar bersatu dan membawa pedang untuk menggulingkan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO