Daniel Setuju Cabut Kebijakan Era Menteri Susi soal Kapal Penangkap Ikan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung rencana pemerintah segera mencabut kebijakan yang melarang penggunaan kapal-kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 150 GT.
Pencabutan larangan tersebut bertujuan untuk membuka akses bagi nelayan dengan kapal-kapal penangkap ikan berkapasitas besar, bisa beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, larangan berlaku pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti, lewat Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bernomor D.1234/DJPT/PI.470 D4/31/12/2015 yang mengatur Batasan Ukuran Kapal Ikan.
"Setuju dong. Yang benar memang harus dicabut (kebijakan era Menteri Susi, red))," kata Daniel Johan dikonfirmasi jpnn.com, Selasa malam (14/1).
Kebijakan itu disebut-sebut menjadi penyebab kosongnya ZEE Indonesia di Natuna, dari para nelayan lokal. Kekosongan tersebut dimanfaatkan nelayan Tiongkok untuk mencuri ikan di ZEE Indonesia.
Adanya larangan itu menurut politikus PKB ini, sangat merugikan nelayan Indonesia sendiri.
"Sangat merugikan nelayan dan industri perikanan, kebijakan yang mengkerdilkan dunia perikanan nasional," tandas Daniel.
Rencana mencabut larangan kapal penangkap ikan berkapasitas di atas 150 GT ini sebelumnya disampaikan Juru Bicara Presiden M Fadjroel Rachman. Pemerintah juga berencana membuat RUU Omnibus Law tentang Kelautan. (fat/jpnn)
Daniel Johan mendukung rencana pemerintah mencabut kebijakan era Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan kapal penangkap ikan di atas 150 GT.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kabar Gembira Ini Sudah Disebar di Grup WA PPPK & CPNS 2024
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Nelayan & Masyarakat di Bali Diminta Waspada Gelombang Setinggi 3 Meter
- DPR Mendesak KPK Menyelidiki Dugaan Mafia Bawang Putih
- Sebegini Pelamar PPPK Tahap 2 yang Sanggahannya Diterima dan Ditolak