Daniel Yusmic Identifikasi Alasan Dipilih Presiden Jadi Hakim Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengidentifikasi alasan Presiden Joko Widodo memilihnya menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnabakti, antara lain karena berasal dari Kepulauan Sunda Kecil.
"Saya mengindentifikasi saya dan Pak Palguna ada kesamaan, kami sama-sama dari Sunda Kecil. Mungkin itu yang memotivasi Pak Presiden untuk memilih, Sunda Kecil," ujar Daniel Yusmic berkelakar saat pisah sambut hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta itu dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi menyisihkan dua nama lain yang diusulkan panitia seleksi (pansel).
Daniel Yusmic mengaku pada saat mendaftar memiliki keraguan karena yang dipilih hanya satu orang, tetapi dengan keyakinan teguh dan dukungan keluarga, ia melangkah maju mengajukan namanya.
Bapak tiga anak itu berharap kehadirannya akan memberi warna dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi ke depan.
Pria kelahiran Kupang, 15 Desember 1964 itu memperoleh gelar doktoralnya di Universitas Indonesia, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003–2009 Jimly Asshiddiqie sebagai promotornya. Ia dikenal sebagai pegiat di bidang hukum serta menyibukkan diri dalam pelayanan gereja.
Sebelumnya nama Daniel Yusmic bersama komisioner Komisi Yudisial 2005–2015 Suparman Marzuki dan anggo6 Komisi Pemilihan Umum 2012–2017 Ida Budhiati diserahkan pansel Hakim Mahkamah Konstitusi ke Presiden Jokowi pada tamggal 18 Desember 2019.
Ketiganya menjadi calon hakim MK yang lolos ke tahap akhir dari delapan kandidat yang mengikuti tes wawancara.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengidentifikasi alasan Presiden Jokowi memilihnya menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnabakti.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal