Daniel Yusmic Identifikasi Alasan Dipilih Presiden Jadi Hakim Konstitusi
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:58 WIB

Hakim MK periode 2020–2025 Suhartoyo (kiri) dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kedua kanan) mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara RI, Jakarta, Selasa (7-1-2020). Foto: ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari/ama
Sementara I Dewa Gede Palguna habis masa baktinya pada tanggal 7 Januari 2020 setelah menjabat selama dua masa jabatan sehingga tidak dapat dipilih kembali.(Antara/fri/jpnn)
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengidentifikasi alasan Presiden Jokowi memilihnya menggantikan I Dewa Gede Palguna yang memasuki purnabakti.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif