Dankormar Bakal Dijabat Bintang Tiga? Begini Jawaban Jenderal Andika
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak bisa terburu-buru merealisasikan wacana Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL dijabat perwira tinggi setingkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Pasalnya, wacana Dankormar TNI AL dijabat bintang tiga erat kaitan dengan perubahan organisasi sehingga memerlukan persetujuan Presiden RI.
Andika pun menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya sudah mengeluarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
"Harus mendapatkan keputusan Presiden dahulu, karena hubungannya dengan perubahan organisasi, kami menyebutnya validasi organisasi," kata Jenderal Andika di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11).
Mantan KSAD itu menilai perubahan struktur organisasi sebaiknya tidak dilakukan hanya satu, melainkan terhadap tiga matra. Dengan begitu, perubahan struktur organisasi tidak dilakukan terus-menerus.
"Jadi, mana yang perlu dinaikan sesuai dengan tanggung jawabnya yang memang lebih besar," ujar eks Pangkostrad itu.
Jenderal Andika juga mengatakan perubahan struktur organisasi di TNI perlu memandang format yang sudah ada dan anggaran dalam jangka panjang.
"Kami juga tidak mungkin berbicara perubahan-perubahan yang kemudian tidak ada anggarannya. Kami harus realistis sekali," tutur eks Danpaspampres itu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut soal Dankormar dijiabat jenderal bintang tiga harus mendapatkan keputusan presiden.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah