Danny Setiawan Dieksekusi ke LP Cipinang
Selasa, 25 Agustus 2009 – 13:10 WIB
Majelis hakim yang diketuai Moefri menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara masing-masing kepada Danny, Wahyu dan Ijuddin. Selain itu, mereka bertiga juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Danny juga harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,815 miliar. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Secara resmi, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sejak Selasa (25/8) siang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025