Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU
Jumat, 16 Februari 2024 – 03:48 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: dokumen JPNN.Com
Selain itu, kata dia, Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif atas harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening lain serta mencampurkan dengan harta hasil usaha CV Samudera dan menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan tersebut untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
"Bahwa dari peristiwa hukum diatas, ketidakmampuan CV. Samudera yang direkturnya adalah Rianto Mukjanto, dapat diduga telah sengaja merekayasa keadaan pailit, yang didahului oleh PKPU," ujarnya. (dil/jpnn)
Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo Danny Yulis Setiawan menyuarakan surat terbuka yang ditujukan kepada Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita