Danpuspom TNI Keberatan KPK Tersangkakan Kepala Basarnas, Ungkit Pesan Panglima TNI

Danpuspom TNI Keberatan KPK Tersangkakan Kepala Basarnas, Ungkit Pesan Panglima TNI
Konferensi pers soal penangkapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol administrasi Afri Budi Cahyanto oleh KPK di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengaku pihaknya keberatan soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan sendiri dalam memproses hukum personelnya yang bermasalah.

"Namun, pada saat press conference, ternyata statement itu ke luar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam jumpa pers terkait kasus hukum Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Dia lantas mengingatkan pesan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus hukum yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Agung mengatakan TNI harus menaati hukum.

"Yang pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tidak bisa ditawar," kata Agung.

Agung juga menjelaskan komitmen itu dibuktikan langsung di lapangan dan setiap ada personel TNI yang bermasalah pasti akan dihukum.

"Bisa kami lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment-nya tadi," ujar Agung.

Danpuspom Marsda Agung Handoko menyampaikan pesan Panglima TNI soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News