Danrem: Pengakuan Serma Arifin, Wajahnya Disiram Air Merica
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Danrem 102/PJG Kolonel (Kav) Sulaiman Agusto telah memerintahkan jajaran Denpom XII/2 Plk memproses sesuai aturan yang berlaku terhadap Serma Arifin, pasca insiden yang melibatkan anggota TNI dan Polisi di parkiran Vino Club di Jalan Damang Leman, Minggu (2/11) dini hari.
Dia juga menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi meskipun kasus ini akan sampai sidang kode etik militer. Terkait kasus tersebut, lanjut Danrem, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui langsung insiden di tempat hiburan malam itu. Baik dari kalangan warga biasa, maupun anggota yang kebetulan berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Danrem mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Serma Arifin bahwa penembakan terjadi lantaran membela diri. Sebelumnya, lanjut dia, beberapa orang yang belakangan diketahui merupakan anggota polisi telah menyemprotkan merica ke mukanya.
“Berdasarkan pengakuan Arifin, intinya membela diri karena kena air merica matanya jadi perih. Bahkan dia juga sempat mengambil sekop untuk membela diri, namun tak berdaya hingga mencabut pistol dan menembakkan dua kali ke atas sebagai peringatan dan satu ke bawah, namun mengenai kaki Briptu Sumeh,” beber Danrem saat memberikan keterangan pers, Minggu (2/11) sore dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).
Lebih lanjut Darmen mengimbau agar masyarakat tidak perlu cemas dengan insiden yang melibatkan anggota dari TNI dan Polri ini.
“Pihak TNI dan Polri masih terus berkoordinasi. Bahkan tadi juga kita sudah mengecek kondisi terakhir Briptu Sumeh namun yang sedang menjalankan operasi pengeluaran proyektil peluru di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.
Komandan Denpom XII/2 Plk Letkol CPM Sigit Himawan Sutanto SH menambahkan, pihaknya tetap menindaklanjuti dan memproses secara militer Serma Arifin.
“Semuanya akan berjalan transparan, masyarakat tidak perlu khawatir kondisi aman dan kondusif karena antaratasan sudah saling koordinasi,” tegasnya.(ris/jpnn)
PALANGKA RAYA - Danrem 102/PJG Kolonel (Kav) Sulaiman Agusto telah memerintahkan jajaran Denpom XII/2 Plk memproses sesuai aturan yang berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN