Daop 8 Surabaya Tetap Operasikan KA Jarak Jauh Selama Ramadan
jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya belum mengeluarkan larangan kereta api (KA) jarak jauh meski pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan dan pelarangan mudik pada 22 April-24 Mei 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pihaknya memedomani SE Satgas Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Idulfitri selama 6 - 17 Mei 2021, dan SE Kemenhub Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Luqman, untuk pemesanan tiket penumpang KA Jarak Jauh hanya bisa sampai 5 Mei 2021. Setelah tanggal itu PT KAI Daop 8 tidak mengoperasikannya lagi.
"Untuk perjalanan KA lokal, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait," ujar Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4).
Aturan yang dipakai Daop 8 membuat sejumlah kereta api di wilayahnya masih beroperasi secara normal. Luqman juga memastikan penumpang tidak akan mengalami lonjakan.
"Hari ini terdapat 13 kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total penumpang sekitar 1.020," ucap Luqman.
Selain itu untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Turi Surabaya terdapat delapan kereta api dengan 1.358 penumpang. Sedangkan di Malang terdapat enam kereta api yang beroperasi dengan 772 penumpang.
"Jumlah kereta api yang berangkat pada akhir pekan ini tidak mengalami penambahan dari akhir pekan sebelumnya di masa pandemi," kata Luqman.
Silakan cek informasi batas akhir pemesanan tiket dan syarat perjalanan bagi penumpang KA jaraik jauh.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju