DAP Masih 17 Tahun, tetapi Sudah Lihai Menawarkan PSK, Anak Baru Gede
jpnn.com, BOGOR - DAP, gadis 17 tahun, dan seorang penyedia tempat buat PSK dan pria hidung belang diamankan polisi di salah satu apartemen di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka menjajakan perempuan di bawah umur. Modusnya, DAP menawarkan korban melalui jejaring sosial.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwando menjelaskan, DAP berperan sebagai muncikari.
Saat diamankan, wanita yang diduga sebagai PSK tengah bersiap untuk dijajakan kepada pria hidung belang, dan mereka berada di lantai 12 apartemen.
“Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai PSK, rata-rata mereka di bawah umur, bahkan ada satu orang di bawah 17 tahun. Makanya kami terapkan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kompol Dhoni saat konferensi pers, Senin (12/4).
Dhoni mengungkapkan, muncikari menawarkan tarif seorang PSK Rp700 ribu untuk sekali kencan.
Dari tarif tersebut, Rp200 ribu diserahkan sebagai jatah muncikari, sisanya Rp500 ribu untuk si PSK.
“Untuk korbannya kami amankan tiga orang wanita yang memang saat itu dipersiapkan di sana (apartemen, red),” katanya.
Muncikari DAP menawarkan tarif sebegini untuk setiap PSK sekali kencan. Korbannya masih di bawah umur.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri