Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK

Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
JAKARTA-- Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eka mengaku uang itu diperolehnya dari acara resepsi pernikahannya dengan Bambang Aditya yang digelar di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada tanggal 16 sampai 18 Desember 2012 lalu.

"Kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberi hal positif," ujar Eka di KPK, Jakarta, Senin (21/1).

Eka Wiryastuti mengatakan tidak menghitung secara pasti jumlah gratifikasi yang diterimanya.

JAKARTA-- Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News