Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
Senin, 21 Januari 2013 – 19:40 WIB
JAKARTA-- Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eka mengaku uang itu diperolehnya dari acara resepsi pernikahannya dengan Bambang Aditya yang digelar di Desa Adat Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada tanggal 16 sampai 18 Desember 2012 lalu.
Baca Juga:
"Kita sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberi hal positif," ujar Eka di KPK, Jakarta, Senin (21/1).
Eka Wiryastuti mengatakan tidak menghitung secara pasti jumlah gratifikasi yang diterimanya.
JAKARTA-- Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!