Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
Senin, 21 Januari 2013 – 19:40 WIB
Ia hanya dapat memperkirakan dengan menghitung sejumlah kado barang berharga saat itu. Dimulai dari souvenir hingga uang tunai serta beberapa barang seperti tas.
Baca Juga:
"Saya enggak tahu juga harganya, yang pasti kita laporkan. Ada juga berupa uang tunai kira-kira Rp400 sampai Rp500 jutaan," sambungnya.
Eka mengimbau agar pejabat publik yang menggelar upacara pernikahan turut melaporkan dugaan gratifikasi yang diperoleh dalam bentuk kado ke KPK. Sebab hal itu merupakan langkah yang baik.
" Saya berharap dengan melaporkan gratifikasi itu, dapat memberi contoh kepada masyarakat luas," pungkas Eka.
JAKARTA-- Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih