Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK

Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
Dapat Amplop Kawinan Rp500 Juta, Bupati Lapor KPK
Ia hanya dapat memperkirakan dengan menghitung sejumlah kado barang berharga saat itu. Dimulai dari souvenir hingga uang tunai serta beberapa barang seperti tas.

"Saya enggak tahu juga harganya, yang pasti kita laporkan. Ada juga berupa uang tunai kira-kira Rp400 sampai Rp500 jutaan," sambungnya.

Eka mengimbau agar pejabat publik yang menggelar upacara pernikahan turut melaporkan dugaan gratifikasi yang diperoleh dalam bentuk kado ke KPK. Sebab hal itu merupakan langkah yang baik.

" Saya berharap dengan melaporkan gratifikasi itu, dapat memberi contoh kepada masyarakat luas," pungkas Eka.

JAKARTA-- Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti melaporkan penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News