Dapat Apresiasi karena Libatkan Sipil dan Kampus Awasi Dana Desa

Bukan hanya menerbitkan peraturan penggunaan Dana Desa, selama tahun 2015 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga melaksanakan beberapa tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa, seperti: a) Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Dana Desa; b) Membuat Unit Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter); c) Membagun Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa; d) Membentuk Tim monitoring Dana Desa yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu; e) Pengawasan Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas (penelitian dan rekomendasi).
Baru-baru ini Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil yang resmi di launching pada tanggal 14 Maret 2016. Pokja Masyarakat Sipil dibentuk untuk mengajak keterlibatan dan partisipasi secara terbuka dari masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan amanat dan mandat dari Undang-Undang Desa. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia