Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas Dari Penjara
Rika menambahkan, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan di atur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rika menerangkan, Vanessa telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani setengah masa pidana, sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.
"Bahwa tanggal bebas murni atau ekspirasi yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mendapat program asimilasi Covid-19. Dia menghirup udara bebas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- Doddy Sudrajat Dikabarkan Menikah Lagi, Netizen Heboh
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf, Haji Faisal: Tidak Ada Masalah
- Begini Respons Haji Faisal Setelah Atta Halilintar Minta Maaf
- Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf kepada Haji Faisal, Begini Kalimatnya
- Atta Halilintar 'Dirujak' Gegara Menyeret Nama Vanessa Angel, Ashanty Tegaskan Hal Ini