Dapat Asimilasi, Napi Gabung Komplotan Begal Sadis, Cara Beraksinya Sungguh Kejam

Dapat Asimilasi, Napi Gabung Komplotan Begal Sadis, Cara Beraksinya Sungguh Kejam
Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap komplotan begal motor. Foto: Antarajatim/HO/Polresta Sidoarjo/IS

"Kemudian kedua korban dikeroyok oleh delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matik milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala," katanya.

Ia menjelaskan, dari laporan masyarakat yang masuk terkait terjadinya aksi begal tersebut, kemudian tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus begal ini, dan menangkap sembilan pelakunya.

"Tujuh sebagai pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadahnya," kata Sumardji pula.

Sumardji menyebutkan, satu di antara pelaku begal tersebut adalah GF, seorang residivis yang pernah mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu, terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular di Kabupaten Sidoarjo tahun 2018.

"Terhadap para pelaku begal dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 480 KUHP," katanya lagi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.

"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan. Kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi COVID-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," katanya pula. (antara/jpnn)

Salah seorang napi yang dibebaskan lewat program asimilasi, bergabung dengan komplotan begal sadis.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News