Dapat Asimilasi, Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Senin, 26 April 2021 – 23:33 WIB

Dokumentasi dua anggota Sunda Empire saat ditahan di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Rizaldi
Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," kata Mayamurti. (antara/jpnn)
Para petinggi Sunda Empire itu ialah Raden Ranggasasana, Nasri Banks dan Ratna Ningrum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang
- Mudik Lebaran 2025, Demul Pastikan Infrastruktur Jabar Relatif Sudah Bagus
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan
- Dedi Mulyadi Pastikan Semua Kepala Daerah di Jabar Ikut Retret, Termasuk dari PDIP