Dapat Bagian Ratusan Juta Usai Gondol Mesin ATM Berisi Hampir Satu Miliar
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian mesin ATM berisi Rp700 juta lebih dari Jl MP Mangkunegara, Kalidoni, beberapa waktu lalu.
Tersangka ketiga yang tertangkap adalah Yusuf, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu.
Yusuf pada Minggu (2/7) pukul 21.00 WIB.
“Dia ditangkap Minggu (2/7) malam di persembunyiannya di Kedaton, Kota Bandar Lampung,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Sebelumnya, Polresta sudah lebih dulu membekuk dua dari lima pelaku pencurian mesin ATM tersebut. Keduanya, Paizar dan Agus. Masih kata Yon, pihaknya membekuk Yusuf berdasar nyanyian kedua pelaku yang tertangkap.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melawan petugas ketika penangkapan,” tutur Yon. Menurut pengakuan tersangka, IY ini berperan sebagai yang menyediakan kendaraan serta mengemudikannya.
“Dia mendapatkan bagian uang sebesar Rp120 juta,” sambungnya. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax yang digunakan kawanan pelaku saat beraksi.
Tersangka Yusuf yang dihadirkan dalam ekspose kemarin mengenakan seragam tahanan sesekali tampak menahan sakit pada kakinya. Dirinya mengaku kalau sudah ikut serta dalam aksi pencurian mesin ATM pada 10 Juni lalu.
Polisi akhirnya berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian mesin ATM berisi Rp700 juta lebih dari Jl MP Mangkunegara, Kalidoni, beberapa waktu
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat