Dapat Ganja dari Warga Jakarta, Mau Diedarkan di Indramayu
jpnn.com - INDRAMAYU - Seorang 'pelaku narkoba' AAP (25), warga Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Indramayu dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu, Senin (25/1). AAP diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa ganja kering yang dibungkus kertas koran, sebanyak empat paket.
Kepala Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu AKP Nohfri Maramis, mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di area SPBU Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Petugas sebelumnya memburu tersangka, karena mendapatkan informasi tersangka mengedarkan ganja.
Petugas kemudian membekuk tersangka di SPBU Desa Kiajaran Kulon. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan empat paket daun ganja yang dibungkus kertas koran. Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari empat paket tersebut, setelah ditimbang beratnya ada 8,59 gram. Tersangka mengakui perbuatannya itu. “Dari pengakuannya, daun ganja tersebut ia beli dari seseorang warga asal Jakarta, kemudian diedarkan kembali di wilayahnya,” kata Maramis, seperti dikutip dari Radar Cirebon, Selasa (26/1).
Dia menjelaskan, akibat perbuatannya itu tersangka terancam kurungan penjara sekurang kurangnya selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dikarenakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kom/adk/jpnn)
INDRAMAYU - Seorang 'pelaku narkoba' AAP (25), warga Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Indramayu dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi