Dapat Hak Asuh dan Harta Utuh
Permohonan PK Ahmad Dani Dikabulkan MA
Selasa, 28 Mei 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Penyanyi Maya Estianty segera resmi menerima sertifikat janda. Akan tetapi, status jandanya tidak dibarengi dengan hak asuh atas ketiga anak dan harta gono-gini. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan suaminya yang merupakan pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo.
Seperti dilansir dalam situs MA, majelis hakim agung yang menangani perkara PK dengan nomor registrasi 12 PK/AG/2012 itu mengabulkan permohonan Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abd Manaf. Sedangkan Maya Estianty binti Ir Harijono Sigit selaku termohon.
Baca Juga:
Perkara yang terdaftar sejak 5 Maret 2012 itu diputus oleh tiga hakim, yaitu Abdul Gani Abdullah, Rifyal Ka"bah, dan Ahmad Kamil. Putusan terjadi pada 14 Mei 2013. "Intinya ada dua yang dimohonkan Dhani dalam PK itu yaitu soal hak asuh anak dan tidak ada harta gono gini," kata Samsul Huda, kuasa hukum Dhani, Senin (27/5).
Atas putusan itu Dhani menyambut gembira sekaligus dijadikan kado istimewa untuk ulang tahun ke 41. Dhani yang lahir 26 Mei 1972 akan menggelar perayaan hari lahirnya dijadwalkan hari ini (28/05) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Kemarin Dhani bilang (putusan PK) ini jadi hadiah ulang tahun lah," ucap Samsul.
JAKARTA - Penyanyi Maya Estianty segera resmi menerima sertifikat janda. Akan tetapi, status jandanya tidak dibarengi dengan hak asuh atas ketiga
BERITA TERKAIT
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta
- Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin
- Lucky Hakim: Dukungan Publik Adalah Amanah untuk Perubahan Indramayu
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- V BTS dan Park Hyo-shin Hadirkan Kolaborasi Spesial Lewat Winter Ahead
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini