Dapat Hak Asuh dan Harta Utuh
Permohonan PK Ahmad Dani Dikabulkan MA
Selasa, 28 Mei 2013 – 05:50 WIB
Putusan PK yang bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap itu juga "melegalkan" hak asuh Dhani atas ketiga anaknya hasil pernikahan dengan Maya, yakni Ahmad Al Gazali (16), Ahmad El Jalaluddin Rumi (14), dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13). "Faktanya memang selama ini anak-anaknya selalu bersama Dhani di rumahnya," tegas Samsul.
Baca Juga:
Terkait harta gono-gini, kata Samsul, juga tidak akan terjadi eksekusi. Perlawanan hukum Dhani sejak dari Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, Kasasi, sampai PK, memang untuk mempertegas agar tidak ada pembagian harta gono-gini itu.
Samsul menerangkan bahwa upaya hukum perlu dilakukan karena Maya selaku penggugat cerai di tingkat awal, yaitu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 2007, tidak mencantumkan permohonan hak asuh dan pembagian harta gono-gini. "Ketika itu gugatannya hanya satu yaitu gugat cerai. Tetapi kemudian disisipkan di tengah jalan," kisahnya.
PA Jaksel kemudian mengabulkan permohonan cerai Maya yang dinikahi Dhani sejak 1994. Namun dinilai terjadi ultra petita (penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta) sehingga hak asuh anak jatuh kepada Maya dan terjadi perdebatan soal harta gono-gini.
JAKARTA - Penyanyi Maya Estianty segera resmi menerima sertifikat janda. Akan tetapi, status jandanya tidak dibarengi dengan hak asuh atas ketiga
BERITA TERKAIT
- Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta
- Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin
- Lucky Hakim: Dukungan Publik Adalah Amanah untuk Perubahan Indramayu
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital