Dapat Hak Asuh dan Harta Utuh
Permohonan PK Ahmad Dani Dikabulkan MA
Selasa, 28 Mei 2013 – 05:50 WIB
Dhani kemudian mengajukan banding namun ditolak karena kekurangan syarat administrasi yaitu tidak ada tanda tangan kuasa hukum pada salah satu berkas. Setelah itu maju Kasasi namun putusannya menguatkan pada putusan PA Jaksel. "Soal harta gono-gini kemudian diminta diproses melalui PK," ujar Samsul.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan dengan putusan PK itu ketiga anak Dhani dan Maya dibebaskan memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya. "Di Peninjauan Kembali perceraian dikabulkan. Tapi anak anak bebas memilih kepada siapa dia mau ikut," ungkapnya.(gen)
JAKARTA - Penyanyi Maya Estianty segera resmi menerima sertifikat janda. Akan tetapi, status jandanya tidak dibarengi dengan hak asuh atas ketiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta
- Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin
- Lucky Hakim: Dukungan Publik Adalah Amanah untuk Perubahan Indramayu
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital