Dapat Hukuman dari Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah Berbaris Terpisah, Diproses
jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyetrap Pj Sekretaris Daerah Benny Warlis.
Benny dan sejumlah pejabat di lingkungan pemprov kedapatan tidak mematuhi aturan pakaian dinas.
Mereka yang tak tat aturan itu pun dipisahkan barisannya saat apel gabungan, Senin (17/5).
"Pelanggaran yang mereka lakukan hari ini, ketidakpatuhan mereka, ketidakdisiplinan mereka adalah kesalahan kepada bangsa ini. Kesalahan terhadap negara," kata Buya Mahyeldi di Padang, Senin.
Mahyeldi mengatakan ASN yang disetrap tersebut diminta untuk menyadari kesalahannya.
Namun, secara aturan akan tetap diproses.
Berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, setiap tanggal 17 setiap bulan, ASN harus memakai pakaian Korpri.
Namun, saat apel selepas libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021, sangat sedikit sekali yang menggunakan pakaian Korpri.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut pelanggaran yang dilakukan Sekda adalah kesalahan terhadap negara.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer