Dapat Hukuman dari Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah Berbaris Terpisah, Diproses
Senin, 17 Mei 2021 – 14:04 WIB
Sebagian besar memakai pakaian dinas kuning, itupun dengan atribut yang tidak lengkap.
"Maka tadi saya kelompokkan yang tidak menggunakan pakaian Korpri. Sedikit sekali yang patuh. Yang pakaian kuning juga tidak lengkap atributnya. Itu adalah kesalahan," ujarnya.
Dia mengatakan saksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan karena aturan tentang ASN sudah jelas.
Sanksi juga akan dijatuhkan pada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
"Hari ini kita sidak. Yang tidak patuh tentu disanksi," ujarnya. (antara/jpnn)
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut pelanggaran yang dilakukan Sekda adalah kesalahan terhadap negara.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS