Dapat Info Ada Transaksi Terlarang di Hotel, Anak Buah Kompol Tri Bergerak Cepat, Ini Hasilnya
jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari tiga pria yang hendak melakukan transaksi senjata api rakitan di Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.
Kedua tersangka adalah Mar’ie alias Akrof (20), warga Jalan Cinde Welan, Lorong Kebon, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil; dan Gunawan alias Wawan (40), warga Rusun Blok 30, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran yakni, Ririn alias Cupank, warga Rusun Blok 2, Kecamatan Ilir Barat I.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Unit Ranmor mendapat informasi terkait adanya transaksi senjata api rakitan di Hotel De’premium, Sabtu (27/11) siang.
“Kemudian anggota langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang mengaku bernama Mar’ie alias Akrof,” kata Tri.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Tri, anggota menemukan holster dada senjata api yang diakui tersangka Mar’ie milik Ririn alias Cupank (buron).
“Sehingga anggota melakukan pengembangan ke rumah Ririn di Rusun Blok 2 lantai 3. Namun, yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya.
Lalu anggota kembali menginterogasi tersangka Mar’ie, dan mengaku kalau senjata api tersebut dititipkan kepada tersangka Gunawan alias Wawan yang beralamat di Rusun Blok 30 lantai 4.
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari tiga pria yang hendak melakukan transaksi terlarang di Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Ini Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Palembang
- Eddy Santana Soroti Buruknya Sistem Pendidikan di Sumsel
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Eddy Santana Putra Sampaikan Visi - Misi pada Debat Pertama Pilgub Sumsel