Dapat Info Ada Transaksi Terlarang di Hotel, Anak Buah Kompol Tri Bergerak Cepat, Ini Hasilnya
“Anggota langsung bergerak menuju rumah tersangka Gunawan, dan menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut satu amunisi dan satu selongsong amunisi. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Palembang,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, karena masih ada satu tersangka lagi yang belum tertangkap,” pungkasnya. (*/palpos)
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari tiga pria yang hendak melakukan transaksi terlarang di Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo
- Hari Ini, 5 Sekolah di Palembang Dapat Makan Bergizi Gratis